Ada sepuluh standar yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntansi Indonesia,kesepuluh itu merupakan standar yang berlaku yang dijadikan
pedoman oleh auditor diindonesia
Adapun kesepuluh itu terbagi menjadi tiga kategori
yaitu :
Ø Standar Umum
Standar umum dibagi menjadi tiga bagian,yaitu :
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
Penjelasannya
:Auditor itu harus memiliki keahlian dalam mengaudit,kalau tidak ahli berarti
tidak boleh melakukan pengauditan,karena dapat menimbulkan kesalahan yang
fatal.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Penjelasannya
:dalam mengaudit,seorang harus independen,karena kalu tidak independen hasilnya
kurang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum nantinya.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Penjelasannya
:karena pengauditan itu penting maka auditor harus mahir,kalau tidak mahir ,cermat
dan cekatanmungkin hasilnya tudak sebaik kalau orang yang telah mahir dalam
pengauditan,misalnya karena ada kecerobohan dalam mengecek saldo kas yang
seharusnyaitu merupakan kesalahan material tapi karna tidak cermat dalam
menghitung maka kesalahan itu dianggap sebagai kesalahan yang tidak material
Ø Standar Pekerjaan Lapangan
Standar
Pekerjaan Lapangan terdiri dari tiga yaitu :
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan
jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Penjelasannya
:Ini berarti dalam setiap pelaksanaan
audit,haruslah direncanakan dengan baik andai kata didalam melaksanakan audit
dibutuhkan orang untuk membantu pengauditan tersebut,seharusnya orang tersebut
dilatih terlebih dahulu supaya meminimalisir dari kesalahan yang mungkin dibuat
- Pemahaman memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat,
saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Penjelasannya
:seorang auditor harus paham sistem pengendalian perusahaan klien,ini untuk
memudahkan auditor menemukan saldo akun yang mungkin sering terjadi perbedaan
dengan penelusuran audit.
- Bukti Audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit
Penjelasannya
:bukti itu harus lengkap,untuk menjelaskan kejadian atau temuan temuan didalam
melaksanakan audit.
Ø Standar Pelaporan
Standar
pelaporan terdiri dari empat ,yaitu :
- Laporan auditor harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Penjelasannya
: Dalam menyampaikan laporan hasil audit,auditor harus menyusun laporan
tersebut sesuai prinsip PABU,kalau tidak sesuai prinsip maka laporan audit tersebut
dianggap tidak sesuai prosedur.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau
menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Penjelasannya
:laporan audit harus jelas mana saldo akun yang tidak sesuai,dan mana akun yang
sudah sesuai dengan hasil pengauditan.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Penjelasannya
:laporan audit harus bersifat informatif,sehingga pemakainya dapat mengambil
keputusan secara cermat dan juga tepat.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi
bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam
hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor
harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang
dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor
Penjelasannya
:pernyataan auditor harus menyeluruh jangan sebagian sebagian.
Comments :
0 komentar to “Mempelajari Standar Audit yang berlaku diIndonesia”
Posting Komentar